Tuesday, July 20, 2010

Pembobolan Kartu Kredit Polisi Duga Kasir Starbucks DDB Tak Beraksi Sendirian

Selasa, 20/07/2010 08:21 WIB
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih memeriksa DDB (26), kasir gerai kopi Starbucks yang menjadi tersangka pembobolan kartu kredit. Polisi berusaha mengungkap keterlibatan pelaku lain, karena disinyalir DDB tidak melakukan aksinya sendirian.

"Masih dikembangkan adanya keterlibatan orang lain. Kalau begini, kan, tidak mungkin dia kerja sendirian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/7/2010).

Ditanya apakah oknum selain DDB itu adalah orang bank, Boy Rafli menjawab bisa jadi. Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pegawai bank tempat para korban aksi DDB mengajukan kartu kredit.

Menurutnya, tersangka diketahui sudah sekitar 2 tahun melakukan aksinya. Diperkirakan uang ratusan juta rupiah berhasil dicuri pelaku dari para pemegang kartu kredit.

"Sudah sekitar dua tahun. Tapi kan dia secara bertahap. Ada yang berhasil dan ada yang tidak. Jadi bukan berarti dia dapat uang terus," terang Boy Rafli.

Modus DDB adalah mengumpulkan struk kartu kredit dari pembeli di Starbucks Jl MT Haryono dan berbagai tempat lain di mana dia menjadi kasir. Dia lalu melakukan transaksi online dengan mengotak-atik 3 digit terakhir dari data struk kartu kredit.

Salah satu toko online yang dijadikan tempatnya bertransaksi yakni Apple Store di Singapura. Di toko online tersebut, tersangka menjajal kombinasi data nasabah dengan bertransaksi produk-produk Apple seperti Ipod Nano.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.

PT Sari Coffee Indonesia, pemegang lisensi Starbucks Coffee di Indonesia, telah bekerja sama dengan credit card fraud detection dan otoritas lokal untuk menindaklanjuti masalah ini. Mereka juga telah mengambil tindakan agar kejahatan serupa bisa dihindari di kemudian hari.

"Ini dilakuan individu yang tidak mencerminkan kerja keras dan kejujuran lebih dari 1000 karyawan yang bekerja di 81 cabang Starbucks di seluruh Indonesia. Dengan bantuan institusi kartu kredit, PT Sari Coffee Indonesia sudah mengambil tindakan pencegahan supaya hal ini bisa dihindari di kemudian hari," kata Romie Johanes dari Starbucks Coffee Indonesia kepada detikcom. (irw/irw)

0 comments:

  © Blogger template 'iNY' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP